
Oleh : Insany syahbarwaty
Dalam peringatan Womans Day 8 Maret 2012, konsentrasi kita terfokus pada bagaimana sebenarnya kondisi pekerja perempuan masa kini. Pekerja perempuan lintas sector termasuk di dalamnya jurnalis perempuan masih jauh dari sejahtera bahkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi perempuan masih terbatas, padahal sudah banyak regulasi yang mengatur tentang hak pekerja perempuan ini.
Dalam Konferensi Dunia Pertama tentang Perempuan di Meksiko pada tahun 1975 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Pasal 12 UU No. 7/1984 berbunyi:
(1) Negara-negara peserta wajib melakukan langkah tindak lanjut untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan dan untuk menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan.
(2) Negara wajib menjamin bahwa perempuan mendapat pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan masa sesudah persalinan dengan memberikan pelayanan gratis serta pemberian makanan bergizi yang cukup selama kehamilan dan masa menyusui.
Hak reproduksi perempuan juga di atur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 76 ayat 2 UU No.13/2003 dengan tegas melarang perusahaan mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya jika bekerja antara pukul 23.00 hingga 07.00. Bila mempekerjakan perempuan hamil, perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bergizi. Selain itu, perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 hingga 05.00.
Sementara dalam Pasal 81 UU No. 13/2003 juga menyebutkan bahwa pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pekerja perempuan juga berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Bagi pekerja yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter.
Adapun Pasal 83 UU No.13/2003 menyatakan bahwa pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Women worker seringkali tidak memahami haknya sebagai perempuan terkait hak kodratinya secara fisik, seperti kondisi pekerja perempuan pada umumnya, jurnalis perempuanpun berada pada posisi keselamatan dan kesehatannya kerjanya terabaikan oleh perusahaan media dimana dia bekerja apalagi tidak ada regulasi khusus yang bisa menjelaskan posisi jurnalis perempuan ini. Seringkali jurnalis perempuan bekerja di luar jam kerja, tanpa ada upah lembur atau bahkan perlindungan keamanan seperti mobil antar jemput, ke lokasi liputan sendirian, mencari narasumber pada malam hari yang bisa mencelakakan secara fisik, pelecehan fisik juga kerap terjadi jika bertugas di lingkungan rawan pelecehan, rawan konflik atau dominasi pekerja lelaki.
Sementara dari sisi kesehatan perempuan mengalami yang namanya siklus haid, hamil dan menyusui, kondisi natural tubuh perempuan ini seringkali menjadi hambatan bagi perempuan dalam lingkungan kerja, apalagi pemilik media tidak menyediakan ruang khusus untuk kebutuhan jurnalis perempuan ini.
Tidak ada cuti haid, cuti hamil dan cuti melahirkan. Belum lagi meski ada asuransi kesehatan yang disediakan perusahaan media , tapi seringkali tidak termasuk kebutuhan soal kesehatan alat reproduksi ini, asuransi untuk melahirkan misalnya. Asuransi hanya berkaitan dengan kecelakaan kerja.
Karena kondisi ini pula maka seharusnya jurnalis perempuan mendapat perlindungan seperti yang diamanatkan Cedaw, Negara harus membuat regulasi yang jelas tentang hal ini yang mengikat perusahaan media memberlakukan aturan tersebut.
Ironisnya Dinas Ketenaga kerjaan juga tidak berperan aktif di dalam menerapkan sanksi bagi perusahaan media yang tidak menerapkan UU no 13 / 2003 dengan benar. Barangkali memang Dinas Tenaga kerja sudah melaksanakan pada berbagai perusahaan di sector lain namun dipastikan hal tersebut tidak berlaku bagi perusahaan media, sebabnya sederhana mungkin sekali jika menegaskan regulasi tersebut akan berhadapan dengan pemberitaan yang bisa jadi menyudutkan.
Hal ini diperparah dengan pemahaman jurnalis perempuan yang menjadi bagian dari pekerja perempuan pada umumnya tidak menyadari haknya sebagai pekerja perempuan. Jurnalis perempuan seringkali tidak menjadi subjek dalam menentukan kesehatan dan keselamatan kerja seperti jika menulis berita tentang women worker di bidang kerja lain. Padahal, jurnalis perempuan seharusnya memperoleh hak yang sama dengan pekerja perempuan lainnya dari berbagai sector tersebut. Seringkali pula jurnalis perempuan hanya menjadi objek dan tidak mendapatkan kesempatan mengembangkan karir di dalam news room jika tidak mampu bersaing secara intelektual dengan jurnalis pria, meski jurnalis perempuan mampu namun posisi strategis seperti redaktur pelaksana atau bahkan pimpinan redaksi tidak akan diberikan kepada jurnalis perempuan karena berbagai factor, baik factor fisik maupun psikis.
Olehnya itu, dibutuhkan perbaikan mindset di kalangan jurnalis perempuan sendiri sebagai pekerja yang harus dilindungi haknya, sebaliknya juga seharusnya Negara bertanggungjawab atas penerapan berbagai regulasi tentang hak pekerja perempuan di berbagai sector. Sehingga hak perempuan seharusnya menjadi prioritas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Perusahaan media juga harusnya memahami hak tersebut sebagai hak kodrati dan tidak mengunderistimate pekerja perempuan dalam proses jenjang karir di newsroom. Soal fisik itu kodrati namun intelektual itu soal memberi ruang dan kesempatan, dimana seharusnya jurnalis perempuan menjadi asset yang sama berharganya dengan jurnalis pria.
Soal ini menjadi bahasan sensitive sebab kemudian perempuan banyak yang memilih tidak melanjutkan karir sebagai jurnalis ke posisi yang lebih luas tanggungjawabnya dari hanya sebatas reporter biasa, karena dua hal tadi kodrati dan ruang dan kesempatan yang terbatas.
UU Nomor 13 / 2003 hanya mengisyaratkan regulasi yang tidak mengatur banyak tentang pekerja perempuan hanya sekitar empat pasal yang mengatur hal ini. Karena itu jika dipandang perlu seharusnya secara spesifik regulasi tentang hak pekerja perempuan di atur dalam Peraturan Daerah karena harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Hal ini tentu harus di dorong semua pihak, organisasi serikat buruh maupun organisasi pers dalam hal ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon sebaiknya menyusun draft tentang pekerja perempuan dan mengajukan sebagai Rancangan Peraturan Daerah.
(disampaikan dalam diskusi terbatas AJI Ambon peringatan Womensday 8 Maret 2012)
Like this:
Be the first to like this post.